Pegawai BP Batam Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Kombes Nugroho: Pelaku Pemilik Gelanggang

- 6 Februari 2024, 18:28 WIB
Pegawai BP Batam Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Kombes Nugroho: Pelaku Pemilik Gelanggang
Pegawai BP Batam Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Kombes Nugroho: Pelaku Pemilik Gelanggang /Foto: Ist

KEPRI POST - Tomy Satria yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) BP Batam bersama 7 orang lainnya, menjadi tersangka judi sabung ayam di Bukit Ayu Lestari, Sei Beduk, Kota Batam, pada Minggu 4 Februari 2024.

Pegawai BP Batam tersebut adalah pemilik gelanggang sabung ayam di Sei Beduk, yang sudah beroperasi selama 1 tahun.

Dalam pengerebekan yang dilakukan Unit 1 Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang, sebanyak 30 orang diamankan.

Baca Juga: Pembuktian Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bandar Judi Online Kelas Kakap asal Medan Diringkus di Malaysia

Sebanyak 30 orang yang diamankan diduga sebagai pemain, penyelenggara, wasit dan Penonton.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dari 30 orang yang diamankan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya benar, ada satu orang tersangka yang berstatus PNS BP Batam," ujar Nuryanto.

Nuryanto menjelaskan, kasus judi sabung ayam ini terungkap berkat laporan masyarakat, dimana ibu rumah tangga resah karena suaminya ikut main judi di lokasi sabung ayam.

JBaca Juga: Berangus Judi Sampai ke Akarnya, Serahkan Kewenangannya ke Setiap Polda, Bukan ke Satgassus

"Ibu-ibu ini resah ya, karena suaminya main judi disana," katanya.

Lanjut Nuryanto, dari laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polresta Barelang bersama opsnal Sei Beduk melakukan pengerebekan.

"Hingga saat ini kasus judi sabung ayam masih dalam pemeriksaan ya, dan dalam waktu dekat akan kita rilis," ungkap Nugroho.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah