Foodcourt Besar di Batam Tak Dipungut Pajak, Aman Curiga Disetor di Bawah Tangan

- 18 Agustus 2022, 14:56 WIB
Anggota DPRD Kota Batam, Aman, menyoroti foodcourt besar yang tak dipungut pajak dan menduga ada setoran di bawah tangan.
Anggota DPRD Kota Batam, Aman, menyoroti foodcourt besar yang tak dipungut pajak dan menduga ada setoran di bawah tangan. /kepripost.com

KEPRI POST - DPRD Kota Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2021 menemukan foodcourt besar yang lolos dari pungutan pajak daerah.

Hal itu terungkap dalam Laporan Pansus LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2021 terhadap hasil tindaklanjut rekomendasi pansus, sekaligus pengambilan keputusan, Kamis 18 Agustus 2022.

Laporan itu dibacakan oleh Aman, Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2021. Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tindak lanjut rekomendasi yang dilaporkan Pansus ditemukan hanya lips service saja atau sebatas narasi manis yang tampak baik dan indah.

"Realitasnya ternyata masih sangat jauh dari harapan. Atas hal itulah, Pansus memutuskan menggelar sidak ke beberapa foodcourt besar di Batam untuk membuktikan langsung, sekaligus mengumpulkan data yang dibutuhkan," ujarnya.

Baca Juga: PPDB Batam 2022, Aman Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungutan Liar

Aman menjelaskan, dari hasil sidak tersebut, ditemukan fakta beberapa foodcourt besar yang beroperasi di Batam, ternyata tak membayar pajak atau tak memungut pajak kepada pengunjungnya.

Mengetahui fakta tersebut, Pansus sempat terkejut, apakah benar tidak ada pajak di footcourt tersebut? Pansus kemudian mencoba berdiskusi dan mengklarifikasi ke karyawan foodcourt terkait tak dipungutnya pajak dari pengunjung.

"Ternyata benar, pengakuan sebagian besar karyawan foodcourt di tempat kerjanya tak ada pungutan pajak ke pengunjung atau konsumen. Makanya harga menu makanan dan minumannya jauh lebih murah dibandingkan tempat lain," ujarnya.

Tak cukup itu saja temuan Pansus LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2021. Malam harinya saat turun sidak lagi ke foodcourt yang didapati tak memungut pajak kepada pengunjung, tim Pansus mendapati pengunjung di foordcourt di bilangan Nagoya tersebut sangat ramai dan padat.

Baca Juga: Pasang Target Rendah, Strategi Bapenda Kepri Capai Target PAD Dari Pajak Kendaraan

Apalagi saat weekend, dipastikan lebih ramai lagi dibandingkan hari-hari biasa. Atas temuan itulah, Pansus mencoba menghitung potensi omset dan pajak dari foodcourt besar tersebut.

"Ternyata hasilnya sangat fantastis, mencapai miliaran pajaknya per tahun yang harusnya dipungut dari pengunjung," terangnya.

Fakta yang lebih mencengangkan lagi, lanjut Aman, ternyata foodcourt besar di bilangan Jodoh-Nagoya tersebut, selama ini tidak dijadikan sebagai wajib pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, atau dilewatkan saja.

"Sehingga muncul pertanyaan dari kami bagian dari Pansus ini, foodcourt yang demikian besar, kok sampai tak dijadikan wajib pajak? Terus kerja Bapenda Batam sebagai OPD yang bertanggungjawab dalam pendapatan daerah, kerjanya ngapain saja? Kami curiga jangan-jangan pajak itu ada disetorkan, namun melalui jalur tak resmi, atau tak tercatat, diselesaikan di bawah tangan," terangnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri 2022, Catat Jadwal dan Penjelasannya

Pertanyaan atas kecurigaan tersebut dirasa Aman, wajar karena saat dikonfirmasi ke Bapenda Batam, mereka tak mau menjawab, dan memilih menghindar, serta hanya mengucapkan terima kasih atas temuan dan masukan pansus.

"Itu kan jelas ada hal janggal yang patut diusut dan jelas merugikan potensi pendapatan daerah. Ancamannya pidana loh, memanfaatkan posisi atau jabatan untuk digunakan praktik penggelapan," tegas Aman.

Atas temuan itulah, lanjutnya, Pansus sangat kecewa. Sebab faktanya ternyata tak seindah dan semanis yang dinarasikan dalam laporan tindaklanjut di masyarakat. ***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah