CERI Anggap Pernyataan Menteri Trenggono Menyesatkan untuk Kelabui Ekspor Pasir Laut Kepri ke Singapura

- 3 Juni 2023, 21:05 WIB
Ilustrasi ekspor pasir laut di perbatasan Kepri dan Singapura. CERI anggap pernyataan Menteri Trenggono menyesatkan untuk kelabui ekspor pasir laut Kepri ke Singapura.
Ilustrasi ekspor pasir laut di perbatasan Kepri dan Singapura. CERI anggap pernyataan Menteri Trenggono menyesatkan untuk kelabui ekspor pasir laut Kepri ke Singapura. /tangkap layar/Pulau Nipa/

KEPRI POST - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menganggap pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait pembukaan keran ekspor pasir laut menyesatkan. Pernyataan tersebut hanya untuk mengelabui tujuan utama ekspor pasir laut, terutama dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Singapura.

 

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, keterangan Menteri Trenggono menyesatkan publik, sebab susah dibantah bahwa tujuan utama terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Sedimentasi Laut adalah untuk ekspor pasir laut.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap

"Ini adalah pernyataan yang menyesatkan publik, hanya menutupi tujuan utamanya untuk ekspor pasir laut ke Singapura," katanya kepada KepriPost.com, Sabtu, 3 Juni 2023.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 31 Mei 2023, Menteri Trenggono menyebutkan bahwa terbitnya PP 26 Tahun 2023 adalah untuk kepentingan nasional.

Menurutnya, pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut tersebut diutamakan guna mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan semata-mata untuk komoditas ekspor.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Ancam Kerusakan Lingkungan Kepri: Dihentikan Megawati, Dibuka Lagi oleh Jokowi

Penggunaan pasir laut untuk reklamasi ini juga menjadi lebih terukur, karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi perairan atau laut.

 

"Kebutuhan reklamasi dalam negeri besar sekali, seperti pembangunan di Bintan, pesisir Pulau Jawa dan di tempat-tempat lain. Kalau ini tidak diatur dengan baik, bisa-bisa pasirnya diambil dari sembarang lokasi yang akhirnya merusak lingkungan laut," katanya.

Yusri menjabarkan, Menteri Trenggono menyatakan di hadapan awak media bahwa pertimbangan terbitnya PP 26 Tahun 2023 karena banyaknya permintaan pasir laut untuk kebutuhan infrastruktur proyek pemerintah, termasuk untuk reklamasi IKN dan lain-lain.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan

Jika nantinya kebutuhan pasir laut dalam negeri sudah tercukupi, barulah boleh diekspor dan saat ini belum ada permintaan ekspor. Jika pun nanti ekspor, itu kewenangan Kementerian Perdagangan.

 

"Jelas keterangan Menteri Trenggono ini mencoba mengecoh, sebab Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangangan akan menerbitkan izin ekspor berdasarkan rekomendasi ekspor dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KKP," sergah Yusri.

Menurut Yusri, sesungguhnya Singapura saat ini sangat membutuhkan banyak pasir laut dari Indonesia yang memiliki kualitas sangat baik, setelah beberapa negara lain menyetop ekspornya.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ini Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)

Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, harga kontrak Johor Baru ke JTC (Jurong Town Corporation) adalah sekitar $15 per meter kubik dan Vietnam $35 hingga $38 per meter kubik FOB Singapore.

 

Sementara kebutuhan total pasir laut untuk reklamasi Singapura hingga tahun 2030 mencapai 4 miliar kubik.

Jika membandingkan dari sisi kualitas pasir, jarak suplai dan harga jual, tentunya Singapura akan memilih pasir laut dari Kepri dibandingkan dari Vietnam, Kamboja, Myanmar, Thailand dan Filipina.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Timbulkan Kerusakan Alam, Pimpinan MPR Tolak Kebijakan Jokowi

"Sehingga, jika negara kita bisa mengatur sistem satu pintu dalam menjual ke Singapura, yaitu dengan mekanisme negosiasi tanpa tender ke JTC dan BUMN tambang ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium, maka target harga bisa mencapai berkisar $18 hingga $21 (Singapore Dollar) per meter kubik FOB Singapore," beber Yusri.

 

Sepertinya, jelas Yusri, target itu selaras dengan Keputusan Menteri KKP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang ditandatangani pada 18 September 2021.

Dalam Kepmen ini, pada bagian lampiran, menyebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut untuk ekspor dipatok Rp228.000 per meter kubik. Sedangkan untuk kebutuhan dalam negeri harganya Rp188.000 per meter kubik.

Baca Juga: Ini 4 Wilayah di Kepulauan Riau (Kepri) yang Rawan Jadi Tambang Ekspor Pasir Laut Akibat Kebijakan Jokowi

"Adapun biaya dregging sekitar $8 per meter kubik terima di Singapore, PNBP 35 persen dari harga jual pasir laut, ditambah pajak ekspor," kupasnya.

 

Yusri mengungkapkan, pengusaha keberatan terkait tarif PNBP yang mencapai 35 persen dari harga jual pasir laut tersebut. Mengingat tarif PNPB untuk tambang batubara ex PKP2B hanya 11 persen dan IUP hanya 8 persen.

"Menurut mereka harga jual butubara jauh di atas harga pasir laut, mengapa mereka dibebankan cukup besar?" kata Yusri.

Baca Juga: Ada Kepentingan Proyek Bintan di Balik Ekspor Pasir Laut yang Dibuka Jokowi

Sebagai informasi, Kepri memiliki pasir laut yang sangat melimpah, termasuk yang berasal dari gerusan atau sedimen pasir yang hanyut dari Pulau Sumatera. Hal ini karena perairan Kepri berada di jalur granit yang mengandung timah dan bauksit yang memanjang dari Pulau Bangka Belitung hingga semenanjung Malaysia.

 

Namun, sebagai daerah yang sekitar 96 persen wilayahnya adalah laut, Kepri pernah memiliki pengalaman buruk atas maraknya tambang ekspor pasir laut yang dijual secara besar-besaran ke Singapura. Di antaranya menyebabkan kerusakan lingkungan, pulau kecil yang nyaris tenggelam, dan nelayan yang makin sulit mencari ikan.

Pernyataan Menteri Trenggono yang menyebutkan pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut diutamakan guna mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia dinilai CERI menyesatkan. CERI curiga pernyataan ini hanya untuk mengelabui ekspor pasir laut Kepri ke Singapura yang nilai cuannya luar biasa.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x