Beda Bawaslu dan KPU Terkait Sengketa Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

- 17 Agustus 2022, 19:05 WIB
Beda Bawaslu dan KPU terkait sengketa proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Beda Bawaslu dan KPU terkait sengketa proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. /YouTube/KPU/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pandangan berbeda terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada 14 Agustus 2022. Dari 40 parpol yang mendaftar, KPU menyatakan 24 parpol telah lengkap dan 16 parpol tidak lengkap, sehingga berkas dokumennya dikembalikan.

"Ke-16 parpol tersebut yang berkas pendaftarannya kami kembalikan (tidak diterima), karena tidak lengkap," tutur Anggota KPU Idham Holik saat konferensi pers pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Anggota KPU August Melasz menyebutkan, total ada 43 parpol pemegang akun sipol, namun hanya 40 parpol yang berlanjut ke tahap pendaftaran.

Baca Juga: Daftar 24 Parpol Lengkap dan 16 Parpol Tidak Lengkap Berkas Pendaftaran di KPU

Sedangkan tiga parpol lagi, yakni Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, tidak mendaftar ke KPU hingga batas akhir pendaftaran.

Menurut Bawaslu, parpol yang keberatan dengan keputusan KPU memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty menyatakan bahwa waktu 3x24 jam itu terhitung sejak terbitnya berita acara.

Berita acara itulah, yang menurut Lolly Suhenty, bakal menjadi subjek sengketa di Bawaslu.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 275 Jajarannya Masuk Anggota dan Pengurus Parpol di Sipol, dari Staf sampai Ketua

"Subjek sengketa proses itu adalah surat keputusan KPU atau berita acara KPU. Nanti pasca pendaftaran ada partai yang tidak bisa lanjut karena tidak lengkap, maka bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa parpol yang mendaftar ke KPU, baik berkasnya lengkap maupun tidak lengkap, sama-sama diterbitkan berita acara.

"Semua partai politik yang datang ke kantor KPU, apapun hasilnya, kalau dokumen dinyatakan lengkap juga diterbitkan berita acara dan diterima pendaftarannya. Yang dokumennya tidak lengkap juga diterbitkan berita acara," katanya.

Terkait dengan potensi sengketa, Hasyim mengakui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada ruang sengketa pada proses pemilu.

Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Parpol Tak Bisa Lagi Akses Sipol dan Lengkapi Dokumen

"Nah, yang dapat disengketakan itu, sepanjang yang kami ketahui, itu ada dua. Pertama, penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Kedua adalah penetapan daftar calon tetap berdasarkan keutusan KPU yang bersifat final dan mengikat," jelasnya.

Sekarang ini, lanjut Hasyim, belum sampai pada keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Karena keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu akan diterbitkan pada bagian akhir tahapan pendaftaran parpol.

"Yaitu ketika penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Itu bentuknya adalah SK KPU atau surat keputusan KPU," katanya.

Mengenai pernyataan Bawaslu bahwa berita acara bisa menjadi subjek sengketa, Hasyim menyerahkan kewenangan itu kepada Bawaslu.

"Persoalan berita acara itu apakah dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya, itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," pungkasnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah