Nikita Mirzani Teriak-Teriak di Kantor Kejaksaan, Lalu Ketawa-Ketawa

26 Oktober 2022, 13:30 WIB
Detik-detik Nikita Mirzani mau ditahan, sempat teriak-teriak di Kantor Kejaksaan, lalu ketawa-ketawa. /Tiktok @lambe_update/

KEPRI POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Tersangka kasus pencemaran nama baik itu sempat teriak-teriak saat berada di Kantor Kejari Serang.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Rutan Kelas II B mengatakan teriak-teriak itu hal biasa, karena Nikita Mirzani merasa dizalimi.

Namun saat memasuki rumah tahanan (rutan), menurut Fahmi, Nikita Mirzani justru tertawa.

""Dia ketawa, setelah itu dia bilang 'saya mohon supaya Allah turun tangan dengan masalah ini' udah itu aja yang disampaikan," ucap Fahmi, mengutip berita Pikiran-Rakyat, Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Diperiksa Kejaksaan Terkait Tumpang Tindih Izin

Nikita ditahan Kejari Serang Kota selama 20 hari ke depan. Penahanan itu terkait laporan pengusaha bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022 yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh unggahan artis tersebut.

Ia menduga sang artis menyebutnya sebagai penipu melalui unggahan di Story Instagram.

Aparat kepolisian sempat melakukan upaya jemput paksa di kediaman mantan kekasih John Hopkins itu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni.

Namun, polisi gagal membawanya dengan alasan ada pertimbangan yang membuat mereka memutuskan untuk kembali ke Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Kampung Madong di Tanjungpinang, Kepri Terpilih Jadi Lokasi Gernas BCL

Nikita terlihat beberapa kali mendatangi Polresta Serang Kota untuk menjalani proses wajib lapor atas kasus yang menjeratnya.

Kemudian pada Oktober, Polresta Serang Kota melakukan pencekalan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari.

Sempat terjadi perdebatan dalam upaya penahanan, karena sang artis memberontak dan berteriak histeris.

Nikita dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat dengan judul "Pesan Nikita Mirzani Disampaikan Pengacara: Saya Mohon Supaya Allah Turun Tangan".***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Pikiran-Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler