Baca Juga: Terjaring Razia Asusila, 5 Pasangan Muda Tanjungpinang Divonis Denda Rp250 Ribu
Petugas khusus ini juga bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Antara lain seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, dan menerobos traffic light.
Pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
Menurut Sandi, aturan ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan meminimalisir pelanggaran oleh anggota saat di lapangan.
"Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana, katanya.***