Baca Juga: Kampung Madong di Tanjungpinang, Kepri Terpilih Jadi Lokasi Gernas BCL
Nikita terlihat beberapa kali mendatangi Polresta Serang Kota untuk menjalani proses wajib lapor atas kasus yang menjeratnya.
Kemudian pada Oktober, Polresta Serang Kota melakukan pencekalan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari.
Sempat terjadi perdebatan dalam upaya penahanan, karena sang artis memberontak dan berteriak histeris.
Nikita dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat dengan judul "Pesan Nikita Mirzani Disampaikan Pengacara: Saya Mohon Supaya Allah Turun Tangan".***